Tugas Kebijakan Perundang-Undangan - PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Oleh:
Nafisah Mawaddah
171201192
Hut 3 C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kepada Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan karunia–Nya kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Produk
Perundang-undangan Kehutanan” ini tepat pada waktunya. Makalah ini
disusun sebagai salah satu syarat untuk dapat memenuhi komponen penilaian Mata
Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan pada Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan
terimakasih kepada dosen pengajar yaitu
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah membimbing penulis sehingga makalah ini dapat selesai. Juga kepada seluruh pihak yang telah memberikan pengetahuan kepada penulis. Penyelesaian makalah ini dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari buku serta teman – teman.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah membimbing penulis sehingga makalah ini dapat selesai. Juga kepada seluruh pihak yang telah memberikan pengetahuan kepada penulis. Penyelesaian makalah ini dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari buku serta teman – teman.
Akhir kata penulis ucapkan
terimakasih kepada pihak – pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan
makalah ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis
siap menerima saran dan kritik demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
Medan, Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3 Tujuan.................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Hierarki Perundang-undangan .............................................................. 3
2.2 Susunan Hierarki Perundang-undangan
Kehutanan ............................. 4
2.3
Produk Perundang-undangan Kehutanan ............................................. 5
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan ............................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan merupakan
salah satu komponen ekosistem yang paling penting. Hutan adalah sumber daya
alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati
sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur
tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam
hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan
sebagainya. Hutan
adalah sumber penghasil oksigen bagi dunia. Hutan merupakan rumah bagi jutaan
makhluk hidup. Kehidupan yang berlangsung di dalam hutan menciptakan berbagai
jenis hubungan antara berbagai makhluk hidup yang ada di dalam hutan.
Keberadaan dan
status hutan di Indonesia sudah
di
atur dalam undang-undang. Menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan,
hutan adalah suatu hamparan lapangan bertetumbuhan pohon-pohon yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya
dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Hutan menurut
Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan juga salah satu sumberdaya
alam terpenting yang perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat hutan adalah
kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Hutan
memiliki berbagai makna, namun pada intinya hutan adalah hamparan lahan yang berisikan
tumbuhan yang didominasi oleh pepohonan dengan luasan tertentu.
Adapun ketergantungan
manusia terhadap sumberdaya alam (natural resource) yang ada di bumi telah
dimulai sejak kehadiran manusia pertama di bumi. Ketergantungan tersebut adalah
guna untuk mempertahankan eksistensinya dan selanjutnya untuk peningkatan
kesejahteraannya. Akibat peningkatan populasi dan konsekwensi pemenuhan
kebutuhannya (primer, sekunder, dan tersier), manusia dalam hal ini mulai
mencoba memelihara dan membuat aturan main pemanfaatan sumberdaya agar tidak
punah. Meskipun demikian pengalaman perusakan sumberdaya, misalnya hutan, tidak
pernah terdengar akibat eksploitasi berlebihan dari masyarakat lokal, khususnya
masyarakat adat. Kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia
dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu pada Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan
yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan
berdaulat penuh.
Dalam Kebijakan dan Peraturan Perundangan-undangan tentunya berkaitan
dengan hierarki hukum kehutanan. Hierarki adalah
penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada
dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945
ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri
dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Materi
muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,
prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian Hierarki Perundang
– undangan.
2. Susunan Hierarki
Perundang – undangan.
3. Produk Perundang – undangan tentang Kehutanan.
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Hierarki
Perundang – undangan
2. Untuk mengetahui susunan Hierarki Perundang
– undangan.
3. Untuk mengetahui Produk Perundang – undangan tentang Hutan dan
Kehutanan.
BAB II
ISI
2.1 Hierarki Perundang – undangan
Hierarki adalah
penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada
dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki peraturan
perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan perundang-undangan dari
yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan
dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan diatasnya.
Adapun pengertian Hierarki Peraturan Perundang –
undangan secara rinci adalah
sebagai berikut:
1.
Setiap keputusan tertulis
yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi
aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum,
2. Merupakan
aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan.
3. Merupakan
peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya
tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret
tertentu.
4.
Dengan mengambil
pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut
dengan wet in materiёle zin atau sering juga disebut
dengan algemeen verbindende voorschrift.
Dalam sistem
hierarki ini dikenal Stufen Theory yang
secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.
Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai
berikut:
Ø Pancasila
Kedudukan
Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila
merupakan sumber dari segala peraturan hukum di Indonesia.
Ø UUD '45
Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen berada dibawah pancasila. Sebagai
konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
Ø Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang
merupakan aturan pelaksana undang-undang dasar masih bersifat umum
akan tetapi sudah terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1
tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam
hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada
penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi
yang bertugas mengawal UUD '45.
Ø Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan
Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana undang-undang, sifatnya teknis
mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang dilaksanakan. PP tidak boleh
bertentangan dengan UU dan UUD '45.
Ø PERDA (Peraturan Daerah)
Aturan hukum produk daerah
yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan diatasnya (UU, PP) yang
mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan
perundangan atau PP.
2.2 Susunan Hierarki Perundang – undangan Kehutanan
Adapun susunan hierarki dari
perundang – undangan kehutanan, yaitu:
Ø UUD
1945.
Ø Ketetapan
MPR RI.
Ø Undang
– Undang.
Ø Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Ø Peraturan
Pemerintah.
Ø Peraturan
Presiden (Perpres).
Ø Peraturan
Daerah (Perda).
2.3 Produk Perundang – undangan Kehutanan
Peraturan
perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup,
kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi
alam yang tetap lestari.
Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa,
bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah
dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani
hutan, dan lain sebagainya.
Ø
Undang – Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang
merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar
dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan
perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik
Indonesia yang berkaitan dengan kehutanan di Indonesia:
1.
UU No. 32
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat dengan UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang
diakui dalam UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai hak asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3)
hak akses informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau
keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8)
hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan
berkelanjutan, maka salah satu cara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan
beberapa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pengawasan
sosial, memberikan saran pendapat, usul, keberatan, pengaduan serta
menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan demikian, secara normatif
UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992
yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2. UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak
atas tanah.
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat
wisata berburu.
- Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya,
serta jasa yang berasal dari hutan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum
bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b.
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya
buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. terwujudnya pelindungan
fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.
Ø
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan
Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang
berkaitan dengan sektor kehutanan yaitu:
1.
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan peruntukan
dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan
nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi
distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan,
serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional.
Kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi
pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan
hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka
alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan
pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3.
taman hutan raya. c. taman buru. Kawasan
hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan
produksi terbatas; b. hutan produksi tetap; dan c. hutan produksi yang dapat
dikonversi.
2.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah
fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah
penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan
kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
- Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan
hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk
mengembalikan fungsi hutan.
- Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali
hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat
penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
3.
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan
Peraturan
Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan
Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai
pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal
33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal
dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan
(interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan
hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai
pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa
sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya
lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi
dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan
juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH
diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap
perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut
(Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012). Hal positif lainnya dalam PP 27
Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di
instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan
ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL
sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk intervensi
kepentingan kelompok atau golongan.
Ø Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan
Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama,
peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan
selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan
di Indonesia.
1.
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Thun 2011 Tentang Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami
yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun
kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi
hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman
yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan
air seringkali menjadi penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan
produktivitas lahan, percepatan degradasi lahan, dan banjir.
2.
Peraturan Menteri
Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan.
- Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api
sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian
ekonomis dan atau nilai lingkungan.
- Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan,
pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
- Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
- Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Hutan merupakan salah
satu komponen ekosistem yang paling penting. Hutan adalah sumber daya alam yang
tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
2.
Dalam
Kebijakan dan Peraturan Perundangan-undangan tentunya berkaitan dengan hierarki
hukum kehutanan. Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis
peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.
3.
Dalam sistem hierarki dikenal Stufen Theory yang secara
sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.
Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai
berikut: Pancasila, UUD '45, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah (PP), dan PERDA (Peraturan Daerah).
4.
Susunan hierarki dari perundang – undangan kehutanan, yaitu: UUD 1945, Ketetapan MPR RI, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu),
Peraturan
Pemerintah, Peraturan
Presiden (Perpres), dan Peraturan
Daerah (Perda).
5.
Undang-Undang Republik
Indonesia yang berkaitan dengan kehutanan di Indonesia: UU No. 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmatiah. 2013. Sumber Daya Alam Hutan. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
UIN Alauddin Makassar. Makassar.
Raven, R. 2015. Sekilas Hutan Menurut Undang-Undang. Fakultas Pertanian.
Universitas Lampung. Lampung .
Saputra, A. 2014. Sosiologi Kehutanan. Fakultas Kehutanan. Universitas
Tadulako. Palu.
Yuliana, A. 2014. Perundang-undangan Kehutanan.
Fakultas Kehutanan. Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin.

Komentar
Posting Komentar